Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung merupakan unit Perangkat Daerah, dimana keberadaanya sangat diharapkan untuk dapat melaksanakan otonomi di bidang kesehatan secara lebih efektif dan efisien serta bertanggung jawab, sehingga pembangunan kesehatan dapat terlaksana dengan perencanaan yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pembangunan kesehatan. Dengan demikian pembangunan kesehatan dapat memberikan aspek positif yang lebih besar dan dapat mengantisipasi serta menekan dampak negatif sekecil mungkin. Untuk itu Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar LampungLampung. Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 39 Tahun 2016, telah ditetapkan Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung melalui Bidang Metrologi mengadakan kegiatan terkait Sidang Te[...]
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjalin sinergitas dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanggera[...]
Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana membuka Acara Sosialisasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli[...]
Dies Natalis Ikatan Mahasiswa Minang (IMAMI) Provinsi Lampung ke- 38 yang diadakan oleh sejumlah Ika[...]
Kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Bapak Fauzan Khoiri AP, M.M. m[...]
Rabu (7/6) Kepala Dinas Perdagangan Wilson Faisol, S.E., M.M. menginstruksikan Kepala UPT Pasar Tami[...]
PERESMIAN GEDUNG BARU UPT.PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH
13 DESEMBER 2022
PERESMIAN GEDUNG BARU UPT.PUSKESMAS WAYLAGA
13 DESEMBER 2022
GERAKAN NASIONAL BUMIL SEHAT #BumilSehat
13 DESEMBER 2022
HARI BAKTI DOKTER INDONESIA KE - 112
23 MARET 2020