Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang
menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan
jangka menengah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan
kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan.Perumusan tujuan dan
sasaran merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy
planning) yang memiliki kritikal poin dalam penyusunan Renstra. Tujuan
dan sasaran yang akan ditetapkan dalam Renstra OPD harus selaras
dengan visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD
sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Terpilih.Tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact)
keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian
berbagai program prioritas terkait.
Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu
dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu
strategis perangkat daerah dan permasalahan pembangunan daerah.
Sedangkan sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang
diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk
dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Uraian tujuandansasaranjangkamenengahDinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung Tahun 2021-2026 dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Dinas Kesehatan diuraikan sebagai berikut: