TUJUAN & SASARAN

Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan.Perumusan tujuan dan sasaran merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam penyusunan Renstra. Tujuan dan sasaran yang akan ditetapkan dalam Renstra OPD harus selaras dengan visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.Tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact) keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian berbagai program prioritas terkait. Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis perangkat daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Sedangkan sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Uraian tujuandansasaranjangkamenengahDinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2026 dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan diuraikan sebagai berikut:

TUJUAN

Tujuan jangka menengah Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2026 adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.

SASARAN

Berdasarkan sasaran yang ingin dicapai kemudian ditetapkan indikator sasaran jangka menengah Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2026 adalah :
  • Terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.
    Strategi:
    • Mengoptimalkan upaya pelayanan kesehatan secara komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
    Kebijakan:
    • Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama Puskesmas melalui pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dalam penyelenggaraan kesehatan untuk masyarakat.
  • Meningkatnya Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan.
    Strategi:
    • Mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang meliputi pembiayaan, sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana terutama peralatan kesehatan, obat dan vaksin di Puskesmas.
    Kebijakan:
    • Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar Puskesmas melalui akreditasi Puskesmas.
    • Pengembangan profesionalitas SDM kesehatan baik medis maupun non medis melalui peningkatan kualifikasi.
    • Meningkatkan Ketersediaan, Pemerataan dan Keterjangkauan Obat, Vaksin dan Alat Kesehatan di Puskesmas/Pustu dan Jaringannya.
    • Meningkatkan bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, termasuk Pencegahan Kasus Baru Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular dan Kejadian Luar Biasa/Wabah (Covid 19).
    • Pemantapan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.
  • Meningkatnya Efektivitas dan Cakupan Pengawasan Perizinan Berusaha Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
    Strategi:
    • Mengoptimalkan jaminan keamanan. Khasiat, kemanfaatan dan mutu kefarmasian termasuk obat tradisonal dan makanan.
    Kebijakan:
    • Meningkatkan monitoring dan pengawasan keamanan. Khasiat, kemanfaatan dan mutu kefarmasian termasuk obat tradisonal dan makanan.