Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung adalah merupakan unsur
penunjang tugas kepala daerah yang melaksanakan urusan pemerintah.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah dalam hal penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesehatan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, Dinas KesehatanKota Bandar Lampung menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
Penyusunan kebijakanteknis dibidang Kesehatan.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.